Bawaslu Cianjur Temukan Uang Rp800 Ribu dan Spesimen Surat Suara dari ASN Terjaring OTT

Hal tersebut usai Bawaslu Cianjur menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah

Andi Ahmad S
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:41 WIB
Bawaslu Cianjur Temukan Uang Rp800 Ribu dan Spesimen Surat Suara dari ASN Terjaring OTT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan [Antara]

SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menemukan uang sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY.

Hal tersebut usai Bawaslu Cianjur menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah yang dilakukan Bareskrim Polri saat masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli.

"Hasil pemeriksaan sementara dari tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi," katanya.

Baca Juga:Dugaan Kecurangan Dilakukan Caleg PAN Kota Bogor, Berujung ke Mahkamah Partai

Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.

Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi.

"Fakta yang sudah didapatkan akan dikaji guna melihat apakah ada hukum dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 yang dilanggar atau tidak," katanya.

Setelah tuntas melakukan pendalaman dan terbukti bersalah atau melanggar tutur Yana, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, termasuk AY caleg yang bersangkutan dapat coret atau didiskualifikasi sebagai pemenang pada Pemilu 2024.

"Kami bersama Gakkumdu Cianjur akan terus mengkaji dan mendalam unsur pelanggaran yang dilakukan, sanksinya sudah jelas pidana penjara dan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu kalau nantinya terbukti," katanya.

Baca Juga:Dugaan Penggelembungan Data di Kecamatan Gunung Putri, Ini Kata Bawaslu Soal Kemungkinan Buka Kotak Suara

Seperti diberitakan Bawaslu Cianjur, mendalami dan menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Cianjur, yang terbukti melakukan politik uang guna memenangkan caleg DPRD Cianjur.

Informasi awal yang diterima, ASN berinisial OS itu, bekerja di Kecamatan Karangtengah merupakan tim relawan caleg DPRD Cianjur, sehingga dilakukan pendalaman terkait perannya sebagai relawan caleg dari salah satu partai politik.

Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut, meski sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini