- Pemkab Bogor mengadakan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda PBB-P2 hingga tahun 2025.
- Bupati Bogor Rudy Susmanto memberlakukan program khusus kemerdekaan ini pada tanggal 14 sampai 21 Agustus 2026.
- Warga cukup membayar pokok piutang pajak secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
SuaraBogor.id - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan kado istimewa bagi seluruh warganya.
Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkab Bogor resmi menggelar program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak cukup membayarkan pokok piutangnya saja untuk menikmati fasilitas penghapusan denda tersebut.
Baca Juga:Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
Namun, masyarakat diimbau bergerak cepat karena program khusus ini hanya berlaku sangat terbatas selama delapan hari, terhitung mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi serta perhatian nyata Pemkab Bogor kepada masyarakat di momentum hari kemerdekaan.
"Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemkab Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado kemerdekaan. Cukup bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 kami hapuskan," ujar Rudy, Jumat (14/8/2026).
Rudy mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum periode relaksasi berakhir.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkap Rudy.
Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada periode program, yakni 14–21 Agustus 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku.
Penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir.
Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan.
Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan kebijakan tersebut.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
Penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membayar pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada 14–21 Agustus 2026.