Drama Segel Taman Pemakaman Tionghoa di Jonggol: Dicabut Demi Natal, Dibuka Kembali untuk Urusan Hukum

Cecep sapaan akrabnya mengaku, pembukan segel di Pemakaman Tionghoa tersebut atas dasar menjaga kondusifitas dan meningkatnya kunjungan ketika Natal, Desember 2023 lalu.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:29 WIB
Drama Segel Taman Pemakaman Tionghoa di Jonggol: Dicabut Demi Natal, Dibuka Kembali untuk Urusan Hukum
Ilustrasi pemakaman (Freepik.com/freepik)

SuaraBogor.id - Apakah ini sebuah drama? Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman berkilah kaitan mencabut segel pemakaman Tionghoa di Kecamatan Jonggol.

Padahal, sebelumnya Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor sempat disegel Satpol PP lantaran diduga tidak memiliki izin.

Cecep sapaan akrabnya mengaku, pembukan segel di Pemakaman Tionghoa tersebut atas dasar menjaga kondusifitas dan meningkatnya kunjungan ketika Natal, Desember 2023 lalu.

"Kenapa segel itu dibuka? Pertama, waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah, kaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru," kata dia, kepada wartawan dikutip dari Metro -jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:Misteri Bayi Mengambang di Kali Cijebul, Polisi Buru Pelaku Pembuang

Ia menjelaskan, segel dibuka agar tidak menimbulkan konflik antar umat. Sehingga, segel di TPBU itu dibuka sementara sampai proses perizinan dilakukan.

Selain itu, kasus sengketa lahan ini sudah masuk ranah hukum lewat pengadilan, antara para ahli waris yang saling menggugat.

"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya. Saya nggak tahu yang keberapa dan sekarang sedang proses hukum. Maka tidak boleh disentuh pihak manapun. Maka kita cabut dulu segelnya," kata Cecep.

Sebelum mencabut segel, pihaknya mengklaim sudah melakukan pendalaman agar tidak salah langkah.

"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan di lapangan, memang ketika dicabut pun tidak masalah," ungkapnya.

Baca Juga:Memasuki Era Baru, Perda RTRW 2024-2044 Disahkan Pemkab dan DPRD Bogor: Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Hanya saja, kata dia, ketika nanti sudah putusan inkrah dari Pengadilan, maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.

"Selain dibuka pun kita berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga, karena kan belum melengkapi proses perizinannya," ujar dia.

Ia menjelaskan, pembukaan segel dilakukan sebelum Natal 2023 dan Tahun baru 2024 dan sudah berdasarkan aturan.

"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," tegasnya.

Cecep menghimbau kepada pengelola agar tidak menerima proses pemakaman terlebih dahulu, kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.

"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini