Viral Pria Berjaket Hitam Buang Sampah ke Sungai Puncak, Didenda Rp500 Ribu

Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak

Andi Ahmad S
Minggu, 14 April 2024 | 21:30 WIB
Viral Pria Berjaket Hitam Buang Sampah ke Sungai Puncak, Didenda Rp500 Ribu
Penumpang Toyota Rush buang sampah di sungai. (Instagram/infojawabarat)

SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan tingkah laku tak terpuji yang ditunjukkan oleh seorang pria berjaket hitam membuang sampah ke sungai viral di media sosial.

Video viral itu diunggah banyak akun media sosial. Bahkan, banyak kecaman datang dari berbagai pihak salah satunya dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial, Sabtu (13/4), yang diketahui warga Cianjur.

Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah

Baca Juga:Dear Wisatawan, One Way Diberlakukan Siang Ini dari Puncak ke Jakarta

"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," kata Komar.

Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.

Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.

"Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak, Sabtu (13/4) itu.

Seperti diberitakan, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.

Baca Juga:Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap

Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.

Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini