Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi

Menurutnya, kedepan Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan menyinergikan program yang dimiliki antardaerah.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 April 2024 | 15:42 WIB
Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi
Ilustrasi Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini