"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan. Ini tempat untuk orang sakit dan tempat yang sangat kita butuhkan. Saya minta seluruh ormas untuk menjaga kedamaian Kabupaten Bogor bukan datang untuk menakuti," kata Rio.
Rio mengaku, pelaku dari Ormas BPPKB itu diancam dengan kurungan penjara 10 tahun akibat perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 dan UUD Darurat 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Emak-emak Pengemis Viral Terus Berulah, Kini Mengamuk di Lawanggintung Bogor