Diketahui, netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu, di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. [Antara].
Baca Juga:PKS Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Depok? NasDem Jajaki Koalisi