Sudah Dua Bulan Tak Ada Itikad Baik, Pewarta Foto Indonesia Bogor Somasi Kodjari

Dodi mengatakan, peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:55 WIB
Sudah Dua Bulan Tak Ada Itikad Baik, Pewarta Foto Indonesia Bogor Somasi Kodjari
Kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi [Dok Pribadi]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi sangat geram kepada perusahaan angkot yang hingga detik ini tidak ada itikad baik kepada korban kecelakaan.

Perlu diketahui, perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini tidak ada itikad baik kepada korban.

Dodi mengatakan, peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.

"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," katanya.

Baca Juga:Longsor di Caringin Bogor Sebabkan Akses Jalan dan Saluran Air Tertutup

"Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dimana didalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan," Kata Dodi.

Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa, sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab, sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami," paparnya.

Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut, seperti diketahui supir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di Rumah Sakit swasta hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

"Kami ini juga merasa aneh, supir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap padahal petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit, apalagi kita dapat informasi dari Rumah Sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS harusnya lebih mudah untuk kepolisian koordinasi dengan Rumah Sakit agar membuat terang perkara ini," tegasnya.

Baca Juga:Pengamat Sebut Golkar-Gerindra Tak Mungkin Koalisi di Pilkada Bogor: Bakal Bertarung Habis-Habisan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini