Anak Rekrut Teman Sekolah, Satu Keluarga Raup Jutaan Rupiah dari Judi Online di Bogor

Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Juni 2024 | 22:55 WIB
Anak Rekrut Teman Sekolah, Satu Keluarga Raup Jutaan Rupiah dari Judi Online di Bogor
Ilustrasi tersangka judi online. (Suara.com/Yasir)

SuaraBogor.id - Judi online di Bogor, Jawa Barat dibongkar Polda Metro Jaya. Dari keterangan polisi, kasus itu terungkap ternyata melibatkan satu keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tidak hanya satu keluarga yang terlibat, ada juga teman sekolah dari tersangka ikut dalam usaha haram teresebut.

"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," katanya.

Wira menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).

Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.

"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.

"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.

Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira menyebutkan sedang didalami.

"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, " katanya.

Kemudian untuk barang bukti yang telah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.

Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.

"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino. [Antara].

Baca Juga:Tekad Teguh Korban Pelecehan Seksual di Bogor: Lanjutkan Proses Hukum Abah Oyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak