"Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban," imbuhnya.
Tiga pelaku tersebut berinisial RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Atas perbuatannya untuk itu tiga pelaku ini akan dilakukan penahanan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Sajam 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindunagn anak dan sistem peradilan anak," Jelasnya.
Baca Juga:Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar SMA, Balas Dendam Jadi Motif