SuaraBogor.id - Bagi wisatawan yang akan berlibur ke wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat mungkin harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Pasalnya, Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang perayaan Idul Adha pada 14 hingga 18 Juni 2024.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengungkapkan rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau "one way" secara tentatif.
Ia menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Baca Juga:Ada Ledakan di Klapanunggal Bogor, Tim Densus 88 Antiteror Polri Turun Tangan
Kemudian, sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Taya Idul Adha pada Senin (17/6), Kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," kata dia.
Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky. [Antara].
Baca Juga:Irwanuddin Tadjuddin Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor