SuaraBogor.id - Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lantaran adanya dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) anggaran 2023.
Dugaan adanya penyimpangan dana BOS di Kabupaten Bogor itu ditemukan BPK RI perwakilan Jawa Barat.
Bahkan, BPK menemukan potensi adanya kerugian negara yang cukup besar dari penggunaan dana BOS di Kabupaten Bogor tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara itu berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Cek Harga Bahan Pokok di Bogor Jelang Idul Adha
"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," kata Suryanto.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," ujar dia.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.
Baca Juga:Rayakan Momen HJB ke-542, Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor
"Investigasi untuk memastikan bahwa apakah temuan itu hanya di 129 sekolah atau 1.886 sekolah," katanya.
Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
"Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dahulu. LHP ini saya pegang, kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman, baru kami rumuskan, pasti ada sanksinya," kata Asmawa. [Antara].