SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial MRS (31) tega mencabuli anak tirinya berinisial AN (10) di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasus itu diketahui usai ibu korban berinisial IRD (27) menemukan anaknya dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar.
"Kejadian ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam," kata Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, Selasa (18/6/2024).
"Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana," lanjut dia.
Baca Juga:Cabuli 11 Bocah di Bogor, Abah Oyan Pemilik Warung Kelontong Ditangkap, Ini Modus Pelaku
IRD kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi. Dengan rasa ketakutan, korban mengungkapkan bahwa dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sendiri.
"AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali," jelas dia.
IRD kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan pihak kepolisian. Saat polisi tiba, MRS sudah diamuk massa karena perbuatannya.
"IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya," jelas dia.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," tutup dia.
Baca Juga:KPAD Minta Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Ditangkap Segera
Kontributor : Egi Abdul Mugni