SuaraBogor.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
Baca Juga:Kisah Adjum Djunaedi, Haji asal Bogor yang Meninggal Dunia di Tanah Suci dengan Khusnul Khatimah
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Satpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan pemanggilan pengelola tempat pembuangan sampah sesuai dengan instruksi dari Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Setelah melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menelusuri asal muasal sampah yang disebut-sebut berasal dari luar daerah tersebut.
"Kami menduga sampah ini berasal dari luar kota, namun perlu ditelusuri dan dianalisis lebih lanjut," ujar Yogi. [Antara].
Baca Juga:Ulah Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari: Siap-siap Dipenjara!