4 Selebgram Bogor Diciduk Polisi Gegara Promo Judi Online di Instagram, Satu Diantaranya Masih Sekolah

Kompol Adhimas memaparkan, keempat pelaku ini diberikan keuntungan dari mempromosikan judi online pada Instagram mereka yang memiliki follower ribuan hingga puluhan ribu.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Juli 2024 | 14:52 WIB
4 Selebgram Bogor Diciduk Polisi Gegara Promo Judi Online di Instagram, Satu Diantaranya Masih Sekolah
Ilustrasi judi online.

SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan empat promotor Judi Online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekaligus dalam waktu satu pekan.

"Dalam 6 hari dari waktu tanggal 25 Juni sampai 1 Juli, itu kami mengamankan 4 orang tersangka yang dimana 4 tersangka inisial IP, LN, MS, dan AP," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Mako Polres Bogor, Selasa (2/7/2024).

Dari empat promotor situs judi online itu, satu diantaranya merupakan anak sekolah berinisial IP yang masih duduk di bangku SMA.

"Untuk pelaku memang ada empat, namun ada satu yang usianya dibawah umur (sekolah SMA) Perempuan juga semuanya," papar dia.

Baca Juga:Terbongkar! Akun Gengster Tawuran Bogor Jadi Sarang Judi Online

Dari empat promotor judi online itu, polisi mengamankan empat buah akun Instagram, empat simcard, rekening, Rp6 juta uang dalam rekening dan akun Google para tersangka.

Kompol Adhimas memaparkan, keempat pelaku ini diberikan keuntungan dari mempromosikan judi online pada Instagram mereka yang memiliki follower ribuan hingga puluhan ribu.

"Dimana para pelaku ini dalam satu bulan mempromosikan akun judol yang ada di Instagram tersebut, mendapatkan keuntungan 600 sampai 900 ribu rupiah," papar dia.

"Jadi dari akun tersebut, ketika diklik dia akan mengarahkan langsung ke link ataupun website judi online," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

Baca Juga:Gagal Jadi Calon Bupati Bogor Jalur Independen, Gunawan Hasan Ancam Bongkar Kebobrokan KPU

"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini