Terkuak Motif Pengamen Bunuh Lansia di Bogor, Sakit Hati Ditanya Mau Makan Apa

Untuk diketahui, jasad korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore. Saat itu, polisi menemukan kejanggalan ada beberapa luka lebam, sehingga dilakukan penyidikan

Andi Ahmad S
Senin, 01 Juli 2024 | 21:18 WIB
Terkuak Motif Pengamen Bunuh Lansia di Bogor, Sakit Hati Ditanya Mau Makan Apa
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang pengamen di Kota Bogor, Jawa Barat tega membunuh lansia inisial TS (60).

Tidak hanya itu, pengamen berinisial RA (33) ini juga membuang jasad lansia itu ke aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan, bahwa aksi bejat pengamen tersebut terungkap usai pihaknya menaruh kecurigaan terhadap jasad korban.

Untuk diketahui, jasad korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore. Saat itu, polisi menemukan kejanggalan ada beberapa luka lebam, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.

Baca Juga:2 Selebgram Cantik di Bogor Ditangkap Polisi atas Dugaan Promo Judi Online dan Konten Asusila: Motif Ekonomi Jadi Alasan

“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, dari hasil keterangan saksi polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Lutfi, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Rabu (26/6/2024) dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [Antara].

Baca Juga:Kobaran Api Melalap Dua Blok di Pasar Induk Tekum Bogor, Sulit Padamkan Karena Kekurangan Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak