Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. [Antara].
Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank
Andi Ahmad S
Kamis, 18 Juli 2024 | 21:38 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
02 April 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
03 April 2025 | 05:56 WIB WIBTerkini
news | 16:51 WIB
news | 21:35 WIB
news | 20:58 WIB
news | 15:11 WIB
news | 09:47 WIB