Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Juli 2024 | 21:38 WIB
Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar
Ilustrasi penipuan atau Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar (Twitter/@kgblgnunfaedh)

Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini