SuaraBogor.id - Kasus korupsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat ini tengah memasuki tahap sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Pada sidang tersebut Mahkamah Agung, Diana Siregar, menyebutkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memiliki vila di wilayah Cariu, Kabupaten Bogor.
Dia disebut membeli vila itu secara tunai dengan luas 4.000 meter persegi senilai Rp2,05 miliar tunai pada 2020 lalu.
Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, Diana mengatakan vila tersebut merupakan milik pribadinya yang dijual karena sudah tidak cocok lagi dengan lokasi vila itu.
Baca Juga:Tol Jagoratu Segera Dibangun, Bogor-Sukabumi Makin Mudah Dijangkau
Dalam proses penjualan, Diana mengaku pada awalnya menawarkan vila miliknya kepada seorang agen properti bernama Yuli Wang.
"Lalu Yuli Wang telepon saya kalau ada kliennya yang berminat membeli vila, yaitu Pak Gazalba," ucap Diana yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia bercerita pada awalnya tidak mengetahui profesi Gazalba yang merupakan Hakim Agung. Namun, setelah mencari tahu lebih lanjut mengenai profil Gazalba, barulah ditemukan profesinya saat itu.
Diana menuturkan pada awalnya menawarkan vila tersebut dengan harga Rp3,5 miliar kepada Gazalba, tetapi karena sertifikat yang dimiliki vila tersebut baru berstatus sertifikat hak guna bangunan maka Gazalba menawar harganya menjadi Rp2,05 miliar dan disepakati.
Saat membayarkan uang muka pembelian vila, Gazalba mengirimkan uang Rp100 juta melalui transfer ke rekening Diana. Namun, saat melunasi pembayaran, Gazalba membayarkan uang pembelian vila itu secara tunai.
Baca Juga:Gerindra Tunjuk Jenal Mutaqin Maju di Pilwalkot Bogor 2024
Dia menyebutkan pada awalnya tidak mau menerima uang tersebut karena tak berani memegang uang tunai sebesar itu, sehingga dia bersama Gazalba pun pergi ke bank untuk menyetorkan uang itu ke rekening Diana.
- 1
- 2