Polemik Pandak Village Memanas, Developer 'Ngilang' Lagi, Konsumen Laporkan ke Polisi

Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigas

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:31 WIB
Polemik Pandak Village Memanas, Developer 'Ngilang' Lagi, Konsumen Laporkan ke Polisi
Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail [ist]

Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini