Layanan Kesehatan di Depok Cukup Pakai KTP? Ternyata Ini Penjelasannya

Dikatakannya, pemahaman UHC ini perlu dipahami secara benar untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS, terutama dalam kasus-kasus

Andi Ahmad S
Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:46 WIB
Layanan Kesehatan di Depok Cukup Pakai KTP? Ternyata Ini Penjelasannya
Ilustrasi KTP Layanan Kesehatan di Depok Cukup Pakai KTP (Freepik)

"Penjelasan ini akan mencakup prosedur, syarat, dan mekanisme layanan kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan fasilitas unit gawat darurat," katanya.

Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama sudah diterima oleh Kota Depok pada acara UHC Awards 2024 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis 8 Agustus 2024.

Piagam Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

Pencapaian yang berhasil diraih Kota Depok ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kota Depok dalam menggapai UHC, dengan capaian sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa. [Antara].

Baca Juga:Bogor dan Depok Jadi Sumber Masalah Jakarta, Andrinof Chaniago Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini