SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan ketat kepada ASN di kontestasi Pilkada 2024.
Pengawasan itu dilakukan selama 24 Jam terhitung sejak sejak KPU kabupaten Bogor menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan ASN akan diawasi mulai dari keterlibatan mereka pada pelaksanaan masa kampanye.
"Alasan apapun ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye dari salah satu paslon" kata Burhanudin, Minggu 29 September 2024.
Baca Juga:Yunita Mustika Putri Apresiasi Dedikasi Asmawa Tosepu Selama Memimpin Bogor
Burhanudin juga mengaku, Bawaslu akan mengawasi hingga kepemilikan akun sosial media milik ASN dan pegawai lainnya yang diatur untuk tetap netral di Pilkada.
Jika ketahuan ASN mendukung salah satu paslon calon kepala daerah Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat, maka Bawaslu tidak segan memberikan tindakan setegasnya.
"Kami akan tindak setegas-tegasnya jika ada yang memang melanggar, tidak boleh ada keberpihakan," papar dia.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan mengawasi pelaksanaan sosialisasi KPU Kabupaten Bogor kepada masyarakat soal Pilkada.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi sesuai aturan, bukan hanya formalitas.
Baca Juga:Minim Sosialisasi, KPU Bakal Bongkar Baliho Non Paslon Bupati Bogor
"Peran kami sebagai Bawaslu lebih kepada mengawasi apakah sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai aturan atau tidak," papar dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni