"Berdasarkam informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan observasi lebih lanjut, lalu kami menangkap mereka," kata Arsya.
Saat menangkap Andrew di Bogor, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.
"Kemudian di TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua itu, ditemukan barang bukti yaitu di daerah Jakarta Selatan, yaitu satu plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu," katanya.
Kemudian, lanjut dia, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, kemudian satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya serta dua buah korek api yang dimodifikasi.
Baca Juga:Wawan Hikal Kurdi Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60
"Terhadap para pelaku atau tersangka kami menerapkan pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.