Wawan Hikal Kurdi Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60

Dalam diskusi itu, Wanhai sapaan akrabnya menantang bupati Bogor yang baru untuk mencabuk Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023.

Andi Ahmad S
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Wawan Hikal Kurdi Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Andi/Suara.com)

SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 soal kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tersebut saat membuka diskusi perdana kelompok wartawan (Pokwan) DPRD, Senin (30/9/2024).

Dalam diskusi itu, Wanhai sapaan akrabnya menantang bupati Bogor yang baru untuk mencabuk Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023.

Menurutnya, Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.

Baca Juga:Hendak Jemput Putrinya Tengah Malam, Seorang Ayah di Bogor Tewas

"Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabup pemimpin (bupati yang baru) untuk dicabut," katanya.

Dalam Perbup 60 yang tercantum kata dia, secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Fungsi rumah sakit kata wakil satu ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak di rugikan adalah keluarga miskin.

" ini Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujuarnya.

Untuk diketahui, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di biayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:Toko Dekat Kantor Kecamatan Ciampea Bogor Terbakar, Jalan Raya Dramaga-Leuwiliang Macet Parah

Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.

Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat.

Untuk diketahui, dalam acara diskusi itu juga turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Yunita Muskita Putri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak