SuaraBogor.id - Salah satu mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai PSI tertangkap basah saat melakukan pengrusakan baliho pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
Kejadian itu terungkap saat eks caleg PSI Dapil IV Kabupaten Bogor berinisial S itu merusak Baliho Bayu-Musya pada Sabtu sekitar pukul 03:34 WIB di Kampung Babakan, Desa Cinangneng, Tenjolaya, Bogor.
Ketua Pospera Kecamatan Tenjolaya, Andi memaparkan, kejadian itu bermula saat salah satu anggotanya melakukan ronda dan pengamanan di wilayah tersebut.
"Saat itu, anggota saya bernama Sopyan, melakukan ronda dan pengamanan, karena sebelumnya telah terjadi pembobolan warung di wilayah tersebut," jelas dia.
Baca Juga:Tuntaskan Orientasi, 50 Anggota DPRD Bogor Siap Jalankan Tugas
"Sekitar pukul 03:00 dini hari Sopyan mendengar seperti ada Baliho yang disobek, lantas beliau langsung mengejar pelaku pengrusakan dan langsung mengambil Kunci motor dari pelaku," lanjutnya.
Setelah diintrogasi, pelaku diketahui merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai PSI yang mencalonkan diri di Dapil IV.
"Ketika ditanya kenapa melakukan pengrusakan, pelaku menjawab bahwa Baliho tersebut ada di Kantor Desa Cinangneng kecamatan Tenjolaya. Padahal Baliho tersebut berada di seberang Kantor Desa Cinangneng, bukan di halaman atau tanah Milik pemerintahan," jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, Andi mengaku akan melaporkan pelaku ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dan pihak berwajib.
"Saya akan melaporkan kejadian tersebut baik kepada Bawaslu Kabupaten Bogor maupun pihak berwajib dan meminta untuk menindaklanjuti laporan kami," tegas dia.
Sementara, Ketua DPD PSI Kabupaten Bogor Mualim Daud mengaku, dirinya baru mengetahui kabar pengrusakan baliho lawan politiknya itu.
"Oh saya belum tau, sebenarnya kalau caleg PSI sudah selesai, sudah bubar. Ga ada kaitannya dengan PSI lagi dong," jelas dia.
"Saya belum tau persis (kader atau bukan), saya belum update. Kalau PSI kan santun, kalau ada yang merusak-merusak itu melanggar ya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni