SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial UN di PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Oktober 2024 tadi malam
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara menjelaskan, UN ditangkap karena ketahuan mencabuli anak tirinya pada Jumat 11 Oktober 2024 Pukul 02:30 WIB di rumahnya, Kampung Bojong Koneng, Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin.
AKP Teguh Kumara menyebutkan, UN diketahui sudah melakukan persetubusan dengan anak tirinya yang masih 15 tahun itu, tidak hanya sekali. Perbuatan itu UN lakukan dengan cara mengancam anak tirinya, EH.
"Lebih dari 1 kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakannya," kata AKP Teguh Kumara, Kamis 31 Oktober 2024.
Baca Juga:Tragis! Pedagang Es Keliling Tertabrak Kereta di Cianjur, Luka Parah di Kepala
UN mengancam EH akan melaporkan perbuatan persetubuhan itu kepada orang tua EH jika dia menolak ajakan ayah tirinya.
"Ayah tirinya (mengancam) akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain," kata dia.
Diketahui, UN merupakan seorang petugas keamanan alias sekuriti di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang. Ia ditangkap polisi saat dia bertugas di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Pedagang Pasar Leuwiliang Ngeluh, Harus Bayar Rp17 Juta Jika Tak Mau Diusir Perumda Pasar Tohaga