SuaraBogor.id - Seorang anak dibawah umur S (16) asal Kecamatan Ciseeng, mengalami dugaan rudapaksa oleh orang yang baru dikenalnya di media sosial Facebook.
Orang tua korban, Muhidi Tofan (45) mengaku, keluarganya sudah melaporkan kejadian itu kepala pihak kepolisian Polres Bogor. Namun, setelah enam bulan, laporan tak kunjung ditindaklanjuti.
"Istri saya selama ini udah laporan dari 6 bulan kok gak da kabar dari pihak kepolisian ya kan berarti tidak di tindak lanjuti ya," kata dia, Jumat 7 Februari 2025.
Ia merasa heran terhadap tindaklanjut yang dilakukan pihak kepolisian Polres Bogor. Ia mengaku telah melapor sejak 29 September 2024 melalui istrinya.
Baca Juga:HUT Gerindra Ke-17, Iwan Setiawan: Posisi Bupati Strategis, Waspadai Pihak yang Mau Ambil Keuntungan
"Kalau misal ditindaklanjuti, kalau ditangkep kan ada kabar, kok ini mah ga ada pisan saya udah minta tolong kesana kesini jujur kayak ga ditanggepin ko susah banget ya minta keadilan buat orang susah ya," kata dia.
Tofan mengaku telah memegang bukti-bukti serta saksi jika laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bogor. Tofan mengaku, hasil visum juga sudah disiapkan.
"Ini buktinya udah pada ada kemarin juga saya suruh bawa saksi-saksi, barang bukti udah tapi ga ada kabar. divisum juga udah sebaran kejadian juga. udah di arah kan ke sana sini udah sampe skrng ga ada kabar," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni