
Dedi Mulyadi kini memiliki peluang untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan BUMD Jawa Barat. Salah satu langkah ekstrem yang bisa diambil adalah membatalkan kerja sama antara PT Jaswita dan PTPN VIII, sehingga seluruh bangunan yang tidak memiliki izin harus dibongkar.
"Secara aturan, hanya yang melanggar yang harus ditindak. Tapi kalau Pak Dedi ingin membuat kebijakan tegas, bisa saja kerja sama Jaswita dan PTPN VIII diputus. Jika itu terjadi, otomatis izin pun tidak berlaku dan semua bangunan harus dibongkar," jelas Teuku Mulya.
Sementara itu, pertanyaan besar lainnya muncul: apakah diperbolehkan bagi PTPN VIII, sebagai BUMN di sektor perkebunan, untuk menjalin kerja sama bisnis di luar sektor utamanya?
"Jika mereka berani melakukan KSO di luar bidang perkebunan, mungkin memang ada regulasi yang memperbolehkan. Namun, ini tetap menjadi pertanyaan besar," tutup Teuku Mulya.
Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
Kontributor : Egi Abdul Mugni