Dishub Bogor Akan Sikat Habis Parkir Liar di Sepanjang Jalan Pakansari

Pengunjung yang berparkir di sepanjang jalan Lingkar Pakansari Cibinong itu berhak menolak jika ada oknum pemarkir liar yang memita iuran, bahkan dengan karcis sekalipun.

Andi Ahmad S
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:03 WIB
Dishub Bogor Akan Sikat Habis Parkir Liar di Sepanjang Jalan Pakansari
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih [Egi/Suarabogor]
Parkir liar di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Ilustrasi Parkir liar di Pakansari. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Wah sikat itu mah, sudah laporkan saja, saya minta saya sikat," tutup dia.

Wacana Parkiran Berbayar non Tunai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewacanakan parkir berbayar secara resmi dikelola pemerintah di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.

Wacana tersebut sudah lama disampaikan oleh pemerintahan Ade Yasin - Iwan Setiawan. Namun, hingga pergantian kepala daerah, Wacana itu belum tuntas juga dilaksanakan.

Baca Juga:Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Selasa 18 Maret 2025

Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan pihaknya mencoba Wacana itu di sepanjang jalan Tegar Beriman sebelum dilaksanakan di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura.

Ia menyebut, belum lancarnya wacana tersebut lantaran parkiran non tunai di jalan itu harus melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Bappenda, Dishub dan instansi lainnya agar tak menabrak hukum.

"Kita kan melibatkan dari dispendanya (Bappenda), dishub, UPT semua terlibat disitu, jadi setelah beres lebaran ini, kita pasti akan fokus ke pengelolaan parkir, karena ya mau kaya gimana pun kita harus mencoba untuk menawarkan ke pihak ke 3," jelas dia.

Jalan Kol Edy Yoso Martadipura, kata dia, saat ini masih digunakan oleh pemarkir ilegal. Setelah lebaran, Dishub akan mulai memperlakukan parkiran berbayar mulai pukul 07:00 hingga 16:00 WIB.

"Jadi gini itu rencana dan kita pastikan itu, jadi jam 7 sampai jam 4 sore diberlakukan untuk parkir disitu yang adiyoso, nah itu ada pungutan nanti seperti itu, nah dari jam 4 kebawah silahkan (parkir liar)," jelas dia.

Baca Juga:Tragis! Main HP Saat Hujan, 2 Warga Cileungsi Bogor Tersambar Petir

Meski peraturan daerah (Perda) soal wacana tersebut sudah rampung dibahas dan ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, Dishub masih harus menggodok ulang untuk merealisasikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak