Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Burhanudin menekankan pentingnya perubahan kebijakan yang selama ini bersifat sektoral dan eksploitatif.
Ia menyerukan integrasi kebijakan berbasis bentang alam dan pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat sebagai garda terdepan konservasi pangan.
Salah satu langkah strategis yang mendesak, katanya, adalah pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap komunitas adat dan wilayah kelolanya.
Baca Juga:11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
Selain itu, Burhanudin menggarisbawahi empat langkah konkret untuk memperkuat keberlanjutan pangan Nusantara:
- Penguatan hak wilayah kelola rakyat, terutama bagi masyarakat adat dan perempuan petani.
- Pemberdayaan sistem pangan lokal berbasis agroekologi dan kearifan tradisional.
- Reformasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung pangan sehat, adil, dan berkelanjutan.
- Pendidikan lintas generasi guna membangun kesadaran ekologis sejak dini.
“Regulasi hari ini harusnya melindungi, bukan menghambat masyarakat adat yang telah menjaga bumi dan menyediakan pangan selama ratusan tahun,” tutupnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni