Transformasi Keuangan Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kembalikan Predikat WTP

Menurutnya, opini WTP ini menjadi titik balik dalam upaya perbaikan layanan publik yang berbasis aturan dan integritas.

Andi Ahmad S
Senin, 26 Mei 2025 | 17:13 WIB
Transformasi Keuangan Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kembalikan Predikat WTP
Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). [Humas Pemkab Bogor]

Untuk diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.

Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan dasar yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan SPM dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih atas kinerja jajarannya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang terus berupaya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, " tandas Rudy.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Bogor Timur, Empat Orang Alami Luka Bakar Serius

Rudy menuturkan, penghargaan ini merupakan penyemangat Pemkab Bogor untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Kita membangun bangsa bersama-sama dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia.

"Kita harus sadar diri bahwa kita adalah pelayanan masyarakat. Maka kedepan tentunya harus terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor," pungkas Rudy Susmanto.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Ia menyampaikan bahwa SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kontrak sosial antara rakyat dengan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“SPM ini adalah sesuatu yang wajib mewakili kehadiran negara. Kalau SPM tidak dikerjakan, maka kontrak sosial rakyat dengan pemerintah bisa dianggap putus,” ujar Tito.

Baca Juga:Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak