Transformasi Keuangan Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kembalikan Predikat WTP

Menurutnya, opini WTP ini menjadi titik balik dalam upaya perbaikan layanan publik yang berbasis aturan dan integritas.

Andi Ahmad S
Senin, 26 Mei 2025 | 17:13 WIB
Transformasi Keuangan Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kembalikan Predikat WTP
Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). [Humas Pemkab Bogor]

Untuk diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.

Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan dasar yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan SPM dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih atas kinerja jajarannya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang terus berupaya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, " tandas Rudy.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Bogor Timur, Empat Orang Alami Luka Bakar Serius

Rudy menuturkan, penghargaan ini merupakan penyemangat Pemkab Bogor untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Kita membangun bangsa bersama-sama dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia.

"Kita harus sadar diri bahwa kita adalah pelayanan masyarakat. Maka kedepan tentunya harus terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor," pungkas Rudy Susmanto.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Ia menyampaikan bahwa SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kontrak sosial antara rakyat dengan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“SPM ini adalah sesuatu yang wajib mewakili kehadiran negara. Kalau SPM tidak dikerjakan, maka kontrak sosial rakyat dengan pemerintah bisa dianggap putus,” ujar Tito.

Baca Juga:Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini