Pantauan media, ada ribuan masyarakat Kabupaten Bogor yang datang pada Gebyar Adminduk tersebut. Mereka sudah datang sejak pagi hingga berdesakkan.
Tak sedikit dari mereka adu mulut dengan petugas karena kegiatan seremonial yang terlalu lama sehingga membuat antrian mengular hingga luar Gedung Tegar Beriman.
Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:Bogor Raih WTP Setelah 4 Tahun, Sastra Winara: Motivasi Tingkatkan Layanan
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).
Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-el, KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal (bahasa Belanda: verklaring van ingezetenschap).
Kartu ini tidak mencatat agama pembawa. Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (controller) lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden.
Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk). Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang Tionghoa di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: toelatingskaart) dan izin tinggal (vergunning tot vestiging, dikenal sebagai ongji oleh orang Tionghoa).
Baca Juga:Kerja Keras Berbuah Manis, Kejari Sebut Tata Kelola Keuangan Pemkab Bogor Terus Membaik
Kontributor : Egi Abdul Mugni