Selain itu, meningkatnya pembangunan permukiman dan kawasan wisata di sekitar wilayah resapan turut memperburuk kondisi lingkungan. Penerapan garis sepadan mata air pun belum dilakukan secara maksimal. Padahal, merujuk Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28 Tahun 2015, garis sepadan mata air harus ditetapkan minimal 200 meter dari pusat mata air.
Perumda Tirta Kahuripan kini tengah mengkaji penerapan regulasi tersebut guna menjaga kelestarian kawasan mata air Ciburial secara menyeluruh.
Sumber Air, Warisan Sejarah
Mata air Ciburial bukan hanya menjadi sumber air bersih, tetapi juga bagian dari warisan sejarah dan lingkungan hidup yang penting. Dengan nilai historis dan ekologis yang tinggi, perlindungan terhadap mata air ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak—pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Baca Juga:Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan
Langkah pelestarian yang dilakukan saat ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan sumber daya air dan kelestarian hutan kota di Kabupaten Bogor.