Lestarikan Saksi Bisu Hindia Belanda, Mata Air Ciburial Resmi Jadi Cagar Budaya

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Nomor 400.6/113/Kpts/Per-UU/2025 tentang Penetapan Bangunan dan Instalasi Sumber Mata Air Ciburial

Andi Ahmad S
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:40 WIB
Lestarikan Saksi Bisu Hindia Belanda, Mata Air Ciburial Resmi Jadi Cagar Budaya
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Instalasi Pengolahan Air Ciburial, Kelurahan Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Humas Pemkab Bogor]

Selain itu, meningkatnya pembangunan permukiman dan kawasan wisata di sekitar wilayah resapan turut memperburuk kondisi lingkungan. Penerapan garis sepadan mata air pun belum dilakukan secara maksimal. Padahal, merujuk Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28 Tahun 2015, garis sepadan mata air harus ditetapkan minimal 200 meter dari pusat mata air.

Perumda Tirta Kahuripan kini tengah mengkaji penerapan regulasi tersebut guna menjaga kelestarian kawasan mata air Ciburial secara menyeluruh.

Sumber Air, Warisan Sejarah

Mata air Ciburial bukan hanya menjadi sumber air bersih, tetapi juga bagian dari warisan sejarah dan lingkungan hidup yang penting. Dengan nilai historis dan ekologis yang tinggi, perlindungan terhadap mata air ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak—pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Baca Juga:Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan

Langkah pelestarian yang dilakukan saat ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan sumber daya air dan kelestarian hutan kota di Kabupaten Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini