Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara

Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.

Andi Ahmad S
Rabu, 02 Juli 2025 | 23:05 WIB
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia [Andi/Suara]

SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XXIII/2025 memungkinkan adanya perpanjangan jabatan Bupati, walikota, Gubernur dan DPRD Kabupaten/kota serta Provinsi.

Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional.

Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.

Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.

Baca Juga:Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda

Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut, soal putusan MK itu, KPU Kabupaten Bogor menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.

"Untuk KPU Kabupaten/kota hanya menjalankan regulasi. Terkait perpanjangan dan segala macam itu ranahnya Kemendagri," ujarnya, Senin 30 Juni 2025.

Kendati demikian, Adi mengaku ada kemungkinan-kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD dan Bupati, walikota hingga Gubernur pasca putusan MK.

Baca Juga:Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah

"Kemarin sempet KPU RI memberikan statemen Terkait kemungkinan bisa diperpanjang sampai 2031 kalau lihat putusan MK. Tapi kan tetap menunggu pembuat UU, karena KPU melaksanakan UU," kata dia.

Adi mengaku kemungkinan lainnya yakni Penjabat (Pj) sementara untuk kepala daerah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi seperti Pilkada 2024 kemarin.

"Bisa (seperti Pilkada 2024) di Pj kan mungkin, kalau untuk legislatif kita belum pernah dengar ada Pj legislatif engga tau, ga pernah ada DPRD di Pj kan," jelas dia.

Kendati demikian, putusan MK itu membuat ringan kerja KPU Kabupaten Bogor. Sebab, ada jeda waktu dari pemilihan nasional dan daerah.

"Ketika putusan MK ini mengikat, dari 2029, pemilu jadi 3 kotak, dibandingkan dengan pemilu (2024) kita lima kotak. Beban kerja kita sedikit meringankan walaupun secara akumulasi sama saja, ada spare waktu persiapan," jelas dia.

Sebagai informasi, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini