Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara

Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.

Andi Ahmad S
Rabu, 02 Juli 2025 | 23:05 WIB
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia [Andi/Suara]

DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi dilantik pada September 2024, semestinya para anggota dewan itu habis jabatan pada tahun September 2029. Namun, putusan MK memungkinkan jabatan DPRD habis pada 2031.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak