- Pemkab Bogor menerjunkan tim gabungan untuk menghentikan total produksi minuman beralkohol PT Intitirta Sarimakmur pada 24 Agustus 2026.
- Penutupan pabrik tersebut dilakukan merespons aksi protes masyarakat serta aspirasi terbuka yang dipimpin oleh Habib Bahar.
- Pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi penghentian produksi dan merumahkan sebagian besar karyawannya mulai tanggal tersebut.
SuaraBogor.id - Menjawab keresahan publik secara tegas dan terukur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mengambil tindakan drastis. Respons cepat ini diwujudkan lewat penerjunan tim gabungan lintas perangkat daerah untuk menghentikan total aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur, Senin (24/8/2026).
Langkah penutupan operasional pabrik tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dalam memperketat pengawasan industri sekaligus menjaga kondusivitas wilayah. Keputusan ini juga diambil usai merebaknya aspirasi dan aksi protes terbuka yang dipimpin oleh Habib Bahar di lokasi pabrik tersebut.
Tim gabungan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Hasil Patungan Personel Polres Bogor, Bantuan Rp100 Juta Tiba di Manggarai Timur NTT
Pemerintah daerah menilai penting untuk merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang akan ditempuh.
"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," ujar Ajat.
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor akan terus menjaga agar penanganan persoalan ini berjalan secara kondusif. Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.
Menurutnya, Pemkab Bogor memastikan aspirasi masyarakat tersebut menjadi perhatian serius. Namun, seluruh proses penanganan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif serta menyerahkan proses hukum atas persoalan lain yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak PT Intitirta Sarimakmur melalui perwakilan perusahaan, Rahmat, menyatakan siap menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol.
Bahkan, sejak Senin (24/8/2026), perusahaan telah mengambil langkah dengan merumahkan sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 karyawan.
"Kami siap menghentikan produksi minuman beralkohol. Terhitung sejak Senin, sekitar 70 persen karyawan sudah kami rumahkan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, pihak perusahaan juga siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait konsekuensi ketenagakerjaan yang timbul dari penghentian aktivitas produksi tersebut.
"Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker terkait langkah selanjutnya," katanya.
Sementara itu, perwakilan ulama menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Bogor terhadap aspirasi masyarakat dengan melakukan peninjauan terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.