Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi

Namun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menembus selubung korporasi tersebut dan membuktikan siapa pemilik sesungguhnya.

Andi Ahmad S
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraBogor.id - Penyitaan rumah super mewah milik buronan korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di kawasan elite Rancamaya Bogor bukan hanya mengungkap skala kekayaannya.

Lebih dari itu, penyitaan ini membongkar sebuah trik klasik yang sering digunakan para koruptor untuk menyembunyikan harta haram mereka menyembunyikan aset pribadi di balik nama perusahaan.

Rumah megah seluas nyaris satu lapangan bola itu secara hukum ternyata bukan milik Riza Chalid secara pribadi. Namun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menembus selubung korporasi tersebut dan membuktikan siapa pemilik sesungguhnya.

Modus Klasik Aset Atas Nama Perusahaan.

Baca Juga:Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi

Saat menelusuri kepemilikan properti di Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, penyidik menemukan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tidak mencantumkan nama Riza Chalid.

Sebaliknya, properti tersebut terdaftar sebagai aset milik sebuah perusahaan.

Namun, penelusuran aliran dana berkata lain. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi temuan kunci ini.

"Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid," kata Anang dilansir dari Antara, Rabu 27 Agustus 2025.

Temuan ini sangat krusial karena berhasil mematahkan upaya Riza Chalid untuk memutus mata rantai antara dirinya dengan aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Baca Juga:Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang

Mengapa Menggunakan Nama Perusahaan? Ini Tujuannya

Praktik menyamarkan aset di balik nama perusahaan adalah salah satu modus paling umum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Tujuannya jelas:

  • Menyamarkan Kepemilikan: Membuat nama pemilik asli tidak terdeteksi dalam penelusuran aset biasa.
  • Mempersulit Pelacakan: Aliran dana menjadi lebih kompleks karena melibatkan transaksi antar perusahaan, bukan antar individu.
  • Menghindari Penyitaan: Berharap aset perusahaan tidak mudah disita karena dianggap terpisah dari kekayaan pribadi tersangka.

Namun, penyidik Jampidsus Kejagung tidak terkecoh. Dengan melacak sumber uang pembelian, mereka berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut hanyalah "cangkang" atau kendaraan untuk menyembunyikan kekayaan Riza Chalid.

Aset Terus Diburu, Negara Tak Mau Rugi

Penyitaan rumah seluas 6.500 meter persegi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?