Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas: Dipenjara Tanpa Kesalahan Pun Saya Tidak Menyesal

Ia akhirnya dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 September 2025 | 15:13 WIB
Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas: Dipenjara Tanpa Kesalahan Pun Saya Tidak Menyesal
Bambang Tri Mulyono, mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen (kiri) dan buku buatan Bambang berjudul 'Jokowi Undercover' (kanan). [Suara.com]
Baca 10 detik

SuaraBogor.id - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa dirinya tidak menyesal atas apa yang telah dilaluinya.

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah terjerat perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.

Selama ini Bambang Tri Mulyono menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kabupaten Sragen.

Ia akhirnya dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga:Satpol PP Bogor Benarkan Kafe Milik Sendi Fardiansyah Disegel Satgas BLBI

Pernah mendekam di balik jeruji besi rupanya bukan hal yang harus disesali oleh Bambang.   

Menurutnya, semua hal yang sudah terjadi tidak perlu disesali lagi

Bambang mengakui hal ini saat berbincang – bincang dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.

“Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi,” aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).

Bahkan, Bambang menyebut bahwa dirinya dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi saja tidak menyesal.

Baca Juga:Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sendi Fardiansyah Dapat Masukan Khusus dari Jokowi

“Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok,” tegasnya.

Dengan penuh percaya diri, Bambang mengakui bahwa selama ini dirinya tidak berbuat sesuatu hal yang salah maupun melanggar hukum

Namun dirinya menerima dengan sepenuh hati atas apa yang telah dituduhkan kepadanya hingga menyeret ke penjara.

Bambang Tri sendiri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana sempat menyampaikan bahwa pembebasan bersyarakat Bambang ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrative dan substantif sesuai ketentuan perundang – undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak