- Keputusan Akhir Berada di Tangan Bupati Bogor
- Kepala Desa Membantah Tuduhan dan Khawatir Mengundurkan Diri Akan Dianggap Pengakuan Bersalah
- Kepala Desa Menolak Mundur dan Menggunakan Jalur Hukum
SuaraBogor.id - Di tengah tekanan massa dan rekomendasi penonaktifan dari BPD, Kepala Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Firman Riansyah, memilih jalan perlawanan.
Namun, penolakannya untuk mundur bukan sekadar upaya mempertahankan kursi kekuasaan. Di baliknya, ada sebuah argumen kuat yang ia sampaikan: mundur di tengah badai tuduhan sama saja dengan mengakui kesalahan yang tidak ia perbuat.
Firman secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak akan menyerah pada tekanan "pengadilan jalanan".
Ia menuding banyak informasi dan tuduhan yang menjadi dasar demo warganya tidak benar, bahkan cenderung hoaks, dan ia khawatir gestur pengunduran diri akan menjadi stempel pembenaran atas narasi tersebut.
Baca Juga:Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
Inilah inti dari perlawanan Firman Riansyah. Ia sadar betul bahwa dalam politik dan persepsi publik, optik adalah segalanya.
Mundur di saat sedang diserang akan langsung diartikan sebagai pengakuan bersalah, terlepas dari fakta yang sebenarnya. Ia tidak mau terjebak dalam skenario tersebut.
“Makanya saya tidak mau langsung mengatakan mundur karena saya khawatir dianggap membenarkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum itu saya lakukan. padahal itu dilakukan oleh aparat hukum, jadi jangan sampai itu menjadi pembenaran atau dianggap benar oleh masyarakat,” tegas Firman Riansyah.
Dengan sikap ini, ia sedang bertaruh untuk membersihkan namanya. Baginya, bertahan di jabatan saat ini adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah seperti yang dituduhkan.
Firman Riansyah tidak menutup telinga terhadap aspirasi warganya. Namun, ia menarik garis tegas antara aspirasi dan tuduhan hukum.
Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ia menantang agar hal itu dibuktikan melalui jalur yang semestinya, yaitu melalui aparat penegak hukum, bukan lewat teriakan di aksi demonstrasi.
Baca Juga:Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur
"Saya terima saja masyarakat menyampaikan apapun, dan memang ada kekurangan nya ada juga yang mungkin perlu diluruskan, terutama terkait dengan informasi atau misalnya tuduhan secara hukum itu seharusnya bisa dibuktikan oleh aparatur hukum. bukan tuduhan-tuduhan yang tidak ada buktinya," katanya.
Sikap ini memposisikan dirinya sebagai orang yang taat pada proses hukum formal, sekaligus secara tidak langsung menyebut bahwa gerakan massa yang menekannya tidak didasari oleh bukti yang kuat.
Meskipun keras dalam pendiriannya, Firman Riansyah bukanlah sosok yang irasional. Ia tahu hierarki kekuasaan. Ia menegaskan bahwa perlawanannya terhadap tekanan massa dan BPD bukan berarti ia melawan negara.
Ia menetapkan satu syarat yang tidak bisa ditawar jika ia harus mundur: perintah resmi dari atasannya, yaitu Bupati Bogor.
"Nanti kita lihat hasil keputusan Bupati jika bupati dan wakil bupati sebagai pimpinan saya, sudah menerima hasil rekomendasi BPD ini. maka dengan legowo saya terima (mundur)," ujarnya.
Ini adalah langkah strategis. Dengan melempar bola ke Bupati, ia memindahkan medan pertempuran dari jalanan ke koridor birokrasi, di mana proses verifikasi dan pertimbangan hukum akan lebih diutamakan daripada sekadar tekanan publik.