Penetapan Tersangka Korupsi KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap proyek. Ketiganya terlibat dalam skema ijon yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.
Skandal Suap Proyek Bupati Bekasi diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024. Total suap mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan bertahap melalui perantara, termasuk ayah kandung sang Bupati sendiri.
Operasi Tangkap Tangan Kasus ini terungkap melalui OTT KPK pada Desember 2025 dengan mengamankan sepuluh orang. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah disita dalam penindakan hukum terkait suap proyek di Bekasi.
SuaraBogor.id - Baru saja menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi untuk periode 2025-2030, karier politik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), harus terhenti di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena nominal suapnya yang fantastis, tetapi juga keterlibatan keluarga inti dalam pusaran rasuah tersebut.
KPK membongkar praktik "ijon" proyek yang diduga melibatkan kolaborasi antara anak dan ayah dalam mengelola anggaran daerah demi keuntungan pribadi.
Pada Sabtu (20/12/2025), KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Baca Juga:Skor Integritas Bapenda Bogor Melonjak Drastis dari 57 Persen ke 91 Persen Setelah 'Disentil' KPK
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Jawa Barat, mengingat praktik korupsi dinasti masih terus terjadi.
Praktik kotor ini disinyalir sudah berlangsung sistematis bahkan sejak Ade Kuswara baru saja memenangkan kontestasi politik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta mencengangkan bahwa permintaan uang ini sudah menjadi rutinitas selama satu tahun terakhir.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Istilah "ijon" dalam konteks ini merujuk pada pembayaran di muka yang diminta pejabat kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan.
Baca Juga:Deadline Ketat Pemkab Bogor, Bupati Rudy Susmanto Desak Percepatan 388 Dokumen MCP KPK
Sarjan, selaku penyedia paket proyek, diduga menjadi "sapi perah" untuk memenuhi permintaan sang Bupati demi mendapatkan garansi pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Yang membuat kasus ini semakin dramatis adalah peran HM Kunang, ayah kandung Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami. Alih-alih menjadi penasihat yang baik, sang ayah justru diduga berperan aktif sebagai perantara alias "pengepul" uang panas tersebut.
KPK menemukan bukti bahwa komunikasi intens antara Ade Kuswara dan Sarjan seringkali bermuara pada penyerahan uang melalui HM Kunang. Akumulasi uang yang mengalir selama setahun terakhir mencapai angka yang sangat besar.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep.
Penyidik KPK mencatat bahwa total uang haram Rp9,5 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap hingga empat kali penyerahan.
Modus menggunakan perantara keluarga ini diduga dilakukan untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan agar tidak mudah terendus oleh aparat penegak hukum.