-
Satu orang pengumpul utama: KPK menduga satu orang adalah pengumpul utama uang korupsi kuota haji Kemenag.
-
Melibatkan banyak pihak: Kasus korupsi ini melibatkan biro perjalanan, asosiasi, dan oknum Kemenag.
-
Kerugian negara besar: KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dari kasus ini.
SuaraBogor.id - Aroma busuk korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali tercium tajam, kali ini menyeret penentuan kuota dan operasional haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengungkapkan bahwa hanya ada satu orang yang menjadi pengumpul utama uang haram terkait kasus ini, yang mengindikasikan struktur korupsi yang terpusat dan terorganisir.
Kasus dugaan korupsi haji ini bukan hanya persoalan angka, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan umat yang menitipkan amanah ibadah suci mereka.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun, menempatkan integritas Kemenag dan sistem haji nasional dalam sorotan tajam.
Baca Juga:Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
Pengungkapan ini datang di tengah investigasi intensif yang dilakukan KPK, yang juga telah menjerat nama-nama penting dan memicu pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini semakin memperkeruh citra penyelenggaraan haji Indonesia yang kerap dihantam isu serupa, dan kini menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari biro perjalanan hingga pejabat tinggi Kemenag. Publik menanti langkah tegas KPK untuk membongkar tuntas praktik culas yang mengeksploitasi ibadah suci umat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan gamblang menjelaskan mekanisme aliran uang terkait kasus kuota haji ini. Menurutnya, praktik korupsi bermula dari basis paling bawah dalam ekosistem haji.
“Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama,” ujar Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya orkestrator tunggal yang menjadi pusat pengumpulan dana haram tersebut.
Baca Juga:Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
Asep menguraikan bahwa uang terkait kasus kuota haji ini awalnya bermula dari biro-biro perjalanan haji yang mengumpulkan dan menyetorkannya kepada asosiasi.
Ini menunjukkan adanya konsolidasi dana di tingkat asosiasi biro perjalanan haji. Setelah terkumpul di asosiasi, uang tersebut kemudian diserahkan secara bertingkat kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
"Level pelaksana, tingkatan dirjen (direktur jenderal), hingga pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Asep.
Pola berlapis ini menggambarkan sistem korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai level jabatan di Kemenag, mulai dari staf pelaksana yang mengurus administrasi hingga pejabat setingkat direktur jenderal, bahkan hingga tingkatan yang lebih tinggi yang masih dalam penyelidikan.
Alur uang ini menunjukkan bahwa korupsi haji bukanlah tindakan sporadis, melainkan sebuah praktik sistematis yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini telah bergulir cukup panjang di KPK.