Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat

Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berencana meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, kini tak perlu lagi khawatir dengan keamanan kendaraan.

Andi Ahmad S
Senin, 09 Maret 2026 | 21:26 WIB
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto [Andi Ahmad S/Suara,com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menyediakan penitipan kendaraan bermotor gratis selama Idul Fitri 1447 H untuk masyarakat yang mudik.
  • Layanan penitipan kendaraan ini dapat diakses di Polres Bogor dan semua kantor Polsek jajaran setempat.
  • Masyarakat hanya perlu melengkapi syarat berupa fotokopi KTP dan STNK atau BPKB saat penitipan.

SuaraBogor.id - Momen Idul Fitri 1447 Hijriah sebentar lagi tiba, membawa serta semangat mudik dan liburan bagi jutaan masyarakat.

Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berencana meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, kini tak perlu lagi khawatir dengan keamanan kendaraan bermotor mereka.

Polres Bogor kembali menghadirkan solusi cerdas dan praktis layanan penitipan kendaraan bermotor gratis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama periode libur Lebaran yang biasanya diwarnai dengan peningkatan mobilitas dan potensi kerawanan.

Baca Juga:Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi

“Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur, sehingga kendaraan dapat dititipkan dengan aman di kantor kepolisian,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan layanan penitipan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Polres Bogor maupun di seluruh kantor Polsek jajaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan selama periode mudik Lebaran.

“Dengan adanya layanan ini kami berharap masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang karena kendaraan yang ditinggalkan dapat dititipkan di kantor polisi,” ujarnya.

Wikha menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup membawa persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga:Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar

Layanan penitipan kendaraan ini juga tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan selama masa mudik Lebaran. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak