Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat

Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berencana meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, kini tak perlu lagi khawatir dengan keamanan kendaraan.

Andi Ahmad S
Senin, 09 Maret 2026 | 21:26 WIB
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto [Andi Ahmad S/Suara,com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menyediakan penitipan kendaraan bermotor gratis selama Idul Fitri 1447 H untuk masyarakat yang mudik.
  • Layanan penitipan kendaraan ini dapat diakses di Polres Bogor dan semua kantor Polsek jajaran setempat.
  • Masyarakat hanya perlu melengkapi syarat berupa fotokopi KTP dan STNK atau BPKB saat penitipan.

SuaraBogor.id - Momen Idul Fitri 1447 Hijriah sebentar lagi tiba, membawa serta semangat mudik dan liburan bagi jutaan masyarakat.

Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berencana meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, kini tak perlu lagi khawatir dengan keamanan kendaraan bermotor mereka.

Polres Bogor kembali menghadirkan solusi cerdas dan praktis layanan penitipan kendaraan bermotor gratis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama periode libur Lebaran yang biasanya diwarnai dengan peningkatan mobilitas dan potensi kerawanan.

Baca Juga:Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi

“Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur, sehingga kendaraan dapat dititipkan dengan aman di kantor kepolisian,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan layanan penitipan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Polres Bogor maupun di seluruh kantor Polsek jajaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan selama periode mudik Lebaran.

“Dengan adanya layanan ini kami berharap masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang karena kendaraan yang ditinggalkan dapat dititipkan di kantor polisi,” ujarnya.

Wikha menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup membawa persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga:Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar

Layanan penitipan kendaraan ini juga tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan selama masa mudik Lebaran. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak