- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melelang satu unit mobil Suzuki sebagai upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
- Pelaksanaan lelang daring dimulai pada 11 Mei 2026 melalui situs resmi dengan harga limit Rp106,3 juta lebih.
- Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebelum batas waktu dan melunasi pembayaran segera setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi mengumumkan pelelangan satu unit mobil barang rampasan negara.
Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga limit senilai Rp106,3 juta melalui mekanisme open bidding (penawaran terbuka) secara daring.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini bukan tanpa dasar. Prosedur ini dilakukan merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca Juga:Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ujar Denny Achmad dilansir dari Antara, Jumat (8/5/2026).
Objek lelang berupa satu unit mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS beserta STNK dalam kondisi apa adanya atau as is and as where.
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan nilai limit kendaraan tersebut sebesar Rp106.375.000 dengan uang jaminan lelang Rp53.187.500.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB.
Peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.
Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima
Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran harga dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.