Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat

Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.

Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:47 WIB
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
Ilustrasi Sawit Jadi Sorotan Guru Besar IPB. [Antara]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA di Jakarta pada 20 Mei 2026 untuk meningkatkan devisa.
  • Regulasi ini bertujuan memastikan nilai tambah komoditas tetap di dalam negeri serta memperkuat pengawasan ekspor nasional secara menyeluruh.
  • Pakar IPB menyarankan pemerintah menyiapkan infrastruktur industri dan sistem digital secara matang sebelum mengimplementasikan aturan tersebut secara penuh.

SuaraBogor.id - Langkah besar diambil pemerintah dalam memperketat pengawasan sumber daya alam melalui pengumuman Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Menanggapi hal tersebut, Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur industri di lapangan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Sudarsono Soedomo, menekankan bahwa implementasi aturan ini, terutama pada sektor andalan seperti sawit, tidak bisa dilakukan secara instan tanpa persiapan teknis yang matang.

Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung

Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memastikan nilai tambah komoditas tetap berada di dalam negeri dan meningkatkan devisa negara.

Namun, menurut Sudarsono, besarnya skala perubahan dalam tata kelola ekspor menuntut sinergi yang luar biasa antar-lembaga dan kesiapan dari pelaku usaha.

“Perubahan sebesar itu membutuhkan integrasi teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan dan perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang,” ujar Sudarsono

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global jika tata kelolanya belum benar-benar siap.

“Kalau implementasi dipaksakan terlalu cepat, pasar justru dapat masuk ke fase wait and see. Dalam perdagangan global, ketidakpastian sering lebih berbahaya dibanding regulasi ketat itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor

Lebih jauh, Sudarsono memahami bahwa tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.

“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” ujar Sudarsono.

Ia pun mendorong pemerintah melakukan penguatan tata kelola secara bertahap melalui transparansi data, integrasi DHE, peningkatan audit, dan pengawasan digital sebelum melangkah menuju konsentrasi perdagangan dalam satu entitas besar.

Menurutnya, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa besar kontrol terhadap perdagangan, melainkan dari tingkat kepercayaan pasar terhadap konsistensi penegakan aturan.

“Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengendalikan perdagangan, tetapi negara yang paling dipercaya menegakkan aturan secara konsisten,” kata dia.

Sebagai rekomendasi, Sudarsono meminta pemerintah memprioritaskan digitalisasi penuh data ekspor dan integrasi lintas lembaga, penggunaan harga referensi internasional untuk mendeteksi anomali transaksi, transparansi beneficial ownership perusahaan perdagangan, penguatan pengawasan DHE, audit berbasis data real time, serta penegakan hukum yang konsisten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak