- Satreskrim Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026.
- Polisi menetapkan 15 tersangka yang beroperasi di wilayah Bogor dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
- Seluruh tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.
SuaraBogor.id - Polres Bogor menorehkan pencapaian signifikan dalam menjaga ketahanan ekonomi dan sumber daya alam negara. Selama periode April hingga Mei 2026, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal.
Kejahatan lintas sektor ini ditaksir telah merugikan kas negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim di lapangan guna merespons laporan masyarakat dan instruksi pimpinan pusat.
Berikut adalah klasifikasi tujuh perkara yang berhasil diungkap:
Baca Juga:Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
- 5 Kasus Tindak Pidana Migas: Meliputi praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi serta pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
- 2 Kasus Tambang Emas Ilegal: Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak ekosistem dan mengabaikan keselamatan kerja di wilayah perbukitan Bogor.
"Dari tujuh kasus tersebut, kami telah menetapkan dan mengamankan 15 orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pengangkut, hingga pengepul hasil kejahatan," ujar AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan lima perkara migas terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan sembilan tersangka. Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu unit Toyota Avanza, satu Toyota Fortuner, dan dua Suzuki Carry, serta satu mobil tangki yang digunakan mengumpulkan solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Selain itu, polisi mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Baca Juga:Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” ujar Wikha.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu praktik ilegal itu.
Menurut Wikha, koordinator pelaku memberikan uang Rp250 ribu per bulan kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM.
Ia mengungkapkan salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi telah beroperasi selama tiga tahun.
Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal.
Polisi menyita 589 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, dua mobil boks, satu kendaraan pikap, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.