Baca 10 detik
- BPN Bogor 1 menyerahkan sertipikat tanah komunal seluas 18 hektare kepada masyarakat Kampung Adat Urug pada 26 September 2026.
- Penyerahan sertipikat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah adat serta kelestarian lingkungan.
- Penerus generasi Kampung Adat Urug, Anali, menyampaikan rasa lega setelah perjuangan belasan tahun mereka akhirnya terwujud.
Dalam momentum Hari Tani dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), Wendi berharap Kantor Pertanahan Bogor 1 dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berusaha membawa kantor BPN Bogor jauh lebih baik dan melayani masyarakat Bogor selayaknya teman dan sahabat, hingga mampu mengoptimalkan keberadaan kantor pertanahan menjadi kantor pelayanan yang nyaman," pungkasnya.