- Kemenimipas menyatakan bangunan mewah mirip apartemen di Lapas Cibinong tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas menyimpulkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang terkait pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara.
- Kemenimipas berencana menyampaikan hasil akhir pemeriksaan lengkap kepada Komisi XIII DPR RI pada hari Senin.
SuaraBogor.id - Temuan mengejutkan terungkap saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan bahwa bangunan yang dijuluki fasilitas "apartemen" di dalam area lapas tersebut ternyata tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas mewah tersebut sama sekali tidak memakan anggaran negara.
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Baca Juga:Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.
Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.
"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.
Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.
Baca Juga:Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.