- Polisi menangkap dua pria berinisial NS dan RD di Kabupaten Bogor pada Kamis (8/10/2026).
- Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pedagang sayur karena dipicu oleh kesalahpahaman masalah iuran sampah.
- Korban mengalami luka memar akibat benda tumpul dan tersangka diancam hukuman dua tahun enam bulan penjara.
SuaraBogor.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang,” kata Hilal di Mapolsek Gunung Putri, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga:Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial NS (25) dan RD (22). NS diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara RD, yang berada di atas sepeda motor saat kejadian, masih berstatus sebagai saksi.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, NS dan RD dinyatakan negatif narkoba.
Hilal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keduanya juga mengaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Hilal menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman terkait persoalan iuran sampah.
Baca Juga:Gandeng Pakar hingga Akademisi, WALHI Jabar Harap EIGER Nature Jadi Pilot Project
Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok. NS diduga emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motif berawal dari kesalahpahaman terkait iuran sampah, kemudian timbullah cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkap Hilal.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.
“Kami juga sudah melakukan visum dan sudah keluar hasilnya. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria memukul seorang wanita hingga membuat barang dagangan di lapaknya berantakan di Pasar Griya Bukit Jaya, Gunung Putri.