Baca 10 detik
- Polisi menangkap dua pria berinisial NS dan RD di Kabupaten Bogor pada Kamis (8/10/2026).
- Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pedagang sayur karena dipicu oleh kesalahpahaman masalah iuran sampah.
- Korban mengalami luka memar akibat benda tumpul dan tersangka diancam hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam rekaman yang diterima SuaraBogor.id, seorang pria mengenakan kaus hitam bersama rekannya yang berada di atas sepeda motor terlihat mendatangi lapak pedagang sayur.
Keduanya kemudian terlibat cekcok yang dinarasikan berkaitan dengan persoalan iuran sampah.
Cekcok tersebut berujung pada aksi pemukulan terhadap seorang wanita. Akibatnya, barang dagangan di lapak pedagang tersebut terlihat berantakan.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan