- Polsek Ciomas dan Muspika menggerebek lapak rongsok di Pasar Laladon Bogor pada Rabu sore.
- Petugas mengamankan 580 butir obat keras ilegal sementara terduga penjual berhasil melarikan diri lebih dulu.
- Tim gabungan juga menyita berbagai jenis minuman keras ilegal di Terminal Laladon dan Padasuka.
SuaraBogor.id - Polsek Ciomas bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas menggerebek sebuah lapak rongsok yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tertentu (OKT) di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026) sore.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas menemukan 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Namun, terduga penjual obat keras tersebut telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi sehingga belum berhasil diamankan.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, bersama Camat Ciomas, Kepala Desa Laladon, personel Polsek Ciomas, Satpol PP, dan Babinsa Desa Laladon.
Baca Juga:Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai
Kapolsek Ciomas bersama unsur Muspika mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol dan obat-obatan daftar G lainnya di kawasan Pasar Laladon.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lapak rongsok yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan lebih lanjut.
Usai penggerebekan, petugas gabungan melanjutkan razia minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras, terdiri atas 97 botol ciu, tiga jeriken tuak, 15 botol arak Bali berukuran kecil, 50 botol arak Bali berukuran besar, serta delapan plastik minuman keras jenis leci. Petugas juga menemukan tuak yang disimpan di dalam ember.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan untuk menekan peredaran obat keras tertentu dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Ciomas.
Baca Juga:Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan TNI dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Melalui operasi tersebut, petugas berharap peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras ilegal dapat ditekan, terutama di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Kecamatan Ciomas secara umum," tegasnya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).