- Nurjana mendaftar seleksi juru parkir di Balai Kota Bogor untuk membiayai sekolah anaknya pada Senin.
- Pemerintah Kota Bogor berencana merekrut tiga puluh juru parkir resmi melalui skema pembagian hasil parkir.
- Wakil Wali Kota Bogor menyatakan skema pembagian hasil dan BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan final awal tahun 2027.
Dari 312 pelamar yang dipanggil, sekitar 125 orang hadir untuk mengikuti wawancara di Balai Kota Bogor.
Jenal menjelaskan, skema penghasilan jukir yang direncanakan bukan berupa gaji bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pembagian hasil pengelolaan parkir.
"Rencananya 40/60 persen, 40-nya Pemkot Bogor, 60 persennya adalah untuk mereka para jukir," kata Jenal.
Selain skema bagi hasil, Pemkot Bogor juga merencanakan pemberian perlindungan bagi jukir melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan
Adapun penerapan sistem pembagian hasil tersebut masih menunggu kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir. Pemkot Bogor menargetkan skema tersebut dapat difinalisasi pada awal 2027.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara